PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak atas nama nasabah. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan secara lisan :
Nasabah mengunjungi kantor BPR terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui CS
Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui Layanan Nasabah BPR 0260–551160
Pengaduan secara tertulis :
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, “email”. Dalam hal pengaduan yang dibuat secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan dan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Nasabah dapat menghubungi layanan pengaduan nasabah secara tertulis melalui email di alamat : cs.bprmarkoni@yahoo.com
Pengajuan Pengaduan Nasabah Secara Lisan :
Nasabah menghubungi kantor BPR atau nomor telepon layanan pengaduan Nasabah BPR
Menyiapkan Data nasabah yang akan digunakan
Bila pengaduan telah terselesaikan maka akan ada solusi dan nasabah akan mendapatkan bukti penyelesaian pengaduan.
Bila pengaduan tidak dapat diselesaikan melalui nomor telepon nasabah layanan/kantor BPR, maka nasabah akan mendapatkan bukti penerimaan pengaduan dan lamanya waktu penyelesaian.
Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang menangani penyelesaian pengaduan nasabah.
Pengajuan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis :
Nasabah datang ke kantor cabang Bank Subang dengan membawa dokumen pendukung
Menyiapkan Data nasabah yang akan digunakan
Kantor BPR akan menerima pengaduan dan memberikan tanda bukti pengaduan.
Apabila pengaduan dapat diselesaikan oleh kantor cabang, maka akan ada solusi serta penyelesaian pengaduan secara tertulis untuk nasabah.
Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh kantor BPR, maka akan ditindaklanjuti oleh unit yang menangani penyelesaian pengaduan nasabah.
Oleh | Syarat pengaduan Secara Tertulis | Syarat Pengaduan Secara Lisan | |
Tanpa Tatap Muka | Dengan Tatap Muka | ||
Nasabah |
1. Bukti identitas 2. Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll) |
1. Harus menampilkan nasabah yang bersangkutan. 2. Nasabah yang mengajukan harus menjalankan keabsahannya |
Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis |
Perwakilan Nasabah |
1. Bukti identitas perwakilan nasabah 2. Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan nasabah yang menyatakan nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah. 3. Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah yang berwenang mewakili nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan. 4. Bukti identitas nasabah yang diperiksa dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll |
Tidak diperkenankan | Perwakilan nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |